Zakat
Pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa arab, artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah.
Zakat artinya harta tertentu yang wajib di keluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.
Dalil tentang zakat terdapat pada Q.S At Taubah ayat 103.
Zakat tanah yang disewakan
Zakat hasil tanah yang disewakan adalah zakat hasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut, berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan buah. Zakat hasil tanah yang disewakan hukumnya wajib dikeluarkan setiap kali panen.
Terdapat perselisihan ulama mengenai siapa yang wajib membayar zakat,diantaranya :
Menurut Jumhur ulama yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah pihak penyewa,karena yang dikeluarkan adalah hasilnya,bukan tanahny
Menurut pendapat Abu Hanifah, yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah pemilik tanah,sebab karena ada tanahlh maka hasilnya dapat diperoleh.
Imam Malik,Imam Syafi’I,Imam Ats Tsauri,Iman Ibnu Mubarak, dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat bahwa penyewa tanahlah yang wajib membayarnya.
Bedasarkan Q.S Al An’am ayat 141 dan hadits rasulullah, para fuqaha sepakat bahwa yang wajib membayar zakatnya adalah penyewa.
Zakat Hasil Jasa (Profesi)
Secara bahasa, zakat profesi disebut zakat kasb al amal wa al minan al hurrah artinya zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.
Profesi secara istilah berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan,keahlian dan kepintaran.
Berdasarkan pengertian profesi di atas, maka zakat profesi adalah zakat pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidikan.
Zakat profesi dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya setelah terlebih dahulu dikurangi biaya untuk keluarga dan biaya operasional. Seseorang yang profesinya berpenghasilan pas-pasan tidak wajib mengeluarkan zakat profesi.
Cara Mengeluarkan dan Nisabnya
Terjadi perbedaan pendapat ulama di antaranya :
Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra, dan abdul wahab Al KHallaf berpendapat bahwa nisab Zakat profesi,sekurang-kurangnya 5 wasaq dan prosentasi zakatnya adalah sebesar 5%
Jumhur Ulama berijtihad nisab zakatnya adalah 93,6 gram emas yang diambil dari penghasilan bersih . Prosentasi zakatnya adalah 2,5%.
Ada juga pendapat yang menyebutkan zakat profesi disamakan dengan zakat rikaz ,nisabnya adalah 20% pada saat menerimanya
MUI menyebutkan bahwa semua bentuk penghasilan halal ,wajib dikeluarkan zakatnya, nisabnya adalah senilai % gram emas yang biasa dikeluarkan saat menerima jika sudah sampai nisabnya atau dikumpulkan satu tahun jika belum sampai nisabnya.
Hukum Islam relevan dengan perkembangan zaman, maka adanya zakat profesi sebagi hasil ijtihad sejalan dengan prinsip hukum Islam,yang tujuannya menghindarkan seseorang dari kealfaan dalam penunaian zakat.
Zakat Produktif
Gagasan Zakat Produktif
Zakat merupakan ibadah maal(harta) yang memiliki fungsi strategis untuk membangun perekonomian umat Islam. Kedudukannya sebagi salah satu rukun Islam, mengharuskan umat islam melaksankannya. Penunaian zakat bukan sekedar untuk menggugurkan kewajiban ,tapi berdampak positif pada kehidupan sosial, kerena dapat mensejahterakan kehidupan orang yang tidak mampu.
Melihat dari mustahiqnya bentuk dan macam zakat dapat dibagi empat,yaitu :
Konsumtif tradisional, misalnya zakat fitrah
Konsumtif kreatif, contonya bea siswa
Produktif tradisional, seperti pemberian binatang ternak
Produktif Kreatif, yaitu pemberian zakat untuk modal usaha.
Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha, muncul ketika fukos perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin tidak semuanya memiliki keterbatasan fisik dan keahlian, namun banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian tapi tidak punya modal untuk mengembangkan keahliannya. Maka pihak yang berperan dalam zakat produktif ini adalah kreatifitas mustahiq untuk menjadikan zakat sebagai modal usaha.
Prospek Zakat Produktif
Pengelolaan zakat produktif dapat dilakukan sesuai pengembangan sumber daya mustahiq yang potensial yang banyak ditemukan.
Mustahiq zakat produktif disebut mustahiq aktif , mereka masih berumur produktif dan memilki badan yang sehat.
Usaha pengembangan zakat produktif sebagai modal usaha memelukan SDM yang handal,meningkatkan SDM mustahiq dapat di lakukan dengan mengadakan pelatihan atau training yang dilaksanakan oleh badan,seperti Bazis dan pemerintah, sehingga mereka memiliki keahlian yang mapan.
Jika penyaluran dilaksanakan dengan baik, serta penggunaannya optimal, maka hal ini dapat meningkatkan ekomoni masyarakat kurang mampu.
Dari uraian di atas, memperlihatkan bahwa sesungguhnya keberadaan zakat produktif dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang di perkuat oleh Al Qur’an :
Artinya: “Berinfaklah untuk orang-orang faqir yang terikat oleh jihad di jalan Allah, mereka tidak mampu berusaha di bumi. Orang yang tidak tahu, menyangka mereka adalah orang yang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu melihat mereka dengan melihat sifat-sifatnya. Mereka tidak meminta-minta kepada orang secara medesak. Dan apa yang kamu nafkahkan di jalan Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 273)
Hikmah dari zakat produktif, diantaranya dalah agar terjadi komunikasi antara di miskin dan sikaya. Efeknya adalah si muzakki (pemberi zakat) akan puas dan mustahiq tidak menjadi mental pengemis, serta kemampuannya akan tersalurkan.
Penyaluran Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Uraian berikut mencoba menjelaskan penyaluran zakat kepada sesuatu di luar asnaf (kelompok mustahiq zakat).
Kelompok mustahiq Zakat
Jumhur ulama sepakat bahwa kelompok mustahiq zakat terdiri dari delapan asnaf, seperti yang disebut dalam Q.S At Taubah ayat 60. Yaitu :
Fuqara, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari
Masakin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya
Amilin yaitu Yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat)
Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat
Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya
Orang yang terlilit hutang, yaitu oraang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan
Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafi
Musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan,yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.
Hukum Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Di antara ke-delapan macam mustahiq zakat seperti tersebut di atas, terdapat mustahiq yang disebut sabilillah yang secara bahasa artinya jalan Allah. Para ulama dalam memahami kata sabilillah tidak hanya terbatas pada makna hakiki yaitu para pejuang yang berperang menegakkan agama Allah tapi memahaminya juga dari makna majazinya yangbersifat umum. Terkait dengan makna yang tersebut terakhir ini, para ulama memiliki penafsiran yang beraneka ragam.
Diantara pendapat-pendapat tersebut, adalah :
Menurut Mahmud Syaltut, istilah sabilillah memiliki arti kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya.
Menurut al-Maraghi, istilah sabilillah adalah semua perkara yang berhubungan dengan kemaslahatan ummat.
M. Rasyid Ridha berpendapat bahwa, istilah sabilillah mencakup semua kepentingan syariah secara umum yang berkenaan dengan masalah agama dan negara dan yang terpenting, untuk persiapan kepentingan perang dengan membeli persenjataan.
Menurut Yusuf Qardhawi, istilah sabilillah memiliki arti yang lentur, yaitu semua sarana yang dapat dipergunakan untuk memperjuangkan kemajuan ummat Islam dan melawan semua bentuk serangan orang-orang kafir.
Sayyid Sabiq berpendapat, bahwa istilah sabilillah adalah semua jalan yang dapat menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal.
Dari beberapa pendapat di atas,dapatlah disimpulkan bahwa pengertian sabilillah secara umum (mazaj) dapat mencakup semua jalan kebaikan yang manfaatnya kembali kepada ummat Islam termasuk di dalamya adalah masjid, penyebutan sarana ibadah. Pengertian mazaj semacam ini dalam hukum Islam dapat ditolelir selama tidak bertentangan dengan kaidah agama. Dengan demikian, zakat boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid karena mesjid termasuk sabilillah yang mengandung manfaat bagi umat Islam.
Komentar
Posting Komentar