Pernikahan
Syariat Pernikahan
Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat yang terkandung didalamnya nilai-nilai ibadah.
Dari kehidupan berpasangan, manusia disyariatkan untuk menjalin hubungan yang mulia, mengembangkan keturunan, menegaskan hak dan kewajiban diantara keduanya. Untuk itu Allah menurunkan syariat yang bertujuan menjaga harkat dan martabat serta kehormatan manusia yang disebut dengan nikah.
Nikah dalam Islam diartikan sebuah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan rukun dan syarat yang tidak ditentukan. Al-Qur'an menyebut nikah sebagai mitsaq (perjanjian) antara suami dan isteri sejak terjadinya akad. Hal ini dipahami karena keduanya berjanji untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan rukun nikah, para ulama sepakat bahwa ada 5 rukun nikah, yaitu calon suami dan isteri, wali dari calon isteri, dua orang saksi, mahar dan ijab kabul.
Hukum Pernikahan
Wajib bagi orang yang mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah, dan jika tidak menikah khawatir terjerumus ke lembah perzinahan.
Sunah bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya masih mampu menahan diri dari perbuatan zina.
Ini juga yang menjadi hukum dasar nikah yaitu sunah. Manusia diciptakan secara berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu disyariatkan untuk menjalin hubungan yang mulia dengan pasangannya, mengembangkan keturunan, menegakkan hak dan kewajiban diantara keduanya, serta menjaga harkat dan martabat mereka.
Haram, bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan jika ia maenikah akan mengkhianati dan hak-hak suami atau istri menjadi tidak teerpenuhi.
Monogami dalam Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, monogami berarti sistem yang memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu isteri pada jangka waktu tertentu. Dengan demikian difahami bahwa jika seorang laki-laki hanya mempunyai istri satu saja, bukan dua, tiga atau empat maka menganut monogami.
Azas monogami telah ditetapkan dalam Islam sejak lima belas abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam. Tujuannya untuk memberikan landasan dan modal utama dalam pembinaan kehidupan berumahtangga yang harmonis, sejahter dan bahagia. Dengan konsep monogami tujuan pernikahan untuk menghantarkan keluarga bahagia akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak beban. Selain itu dengan monogami lebih mudah untuk menetralisir dan meredam sifat cemburu, iri hati dan perasaan mengeluh dalam kehidupan istri sehari-hari.Islam memerintahkan kepada laki-laki untuk menikahi wanita yang dicintainya
Poligami dalam Islam
Hukum dalam Islam tidak terlepas dari illatnya. Asal perintah monogami dalam pernikahan dapat berubah menjadi poligami jika ditemukan illat yang dapat dibenarkan.
Menurut Yusuf Qardhawi, kondisi darurat yang dengannya diperbolehkan laki-laki berpoligami adalah:
- Ditemukan seorang suami yang menginginkan keturunan, akan tetapi ternyata isterinya tidak dapat melahirkan anak disebabkan mandul atau penyakit
- Suami yang memiliki overseks, akan tetapi isterinya memiliki kelemahan seks atau mempunyai penyakit.
- Jumlah wanita lebih banyak dibanding laki-laki khususnya setelah terjadi peperangan.
Nikah Mut'ah dalam Islam
Kata mut'ah berasal dari bahasa Arab yang berarti bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan. Menurut Yusuf Qardhawi nikah mut'ah yaitu seorang laki-laki mengikat(menikahi) seorang perempuan untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula. Di Indonesia, nikah mut'ah sering populer dengan sebutan kawin kontrak.
Nikah mut'ah pernah terjadi di zaman nabi namun tidak berlaku untuk semua orang hanya untuk orang tertentu dikarenakan kondisi yang sangat mendesak. Menurut Yusuf Qardhawi diperbolehkannya nikah mutah pertama kali pada zaman nabi ketika umat masa itu berada pada masa transisi dari dunia Jahiliyyah ke dunia Islam, pada masa itu budaya perzinahan sudah menyebar luas. Alasan dibolehkannya nikah mutah pada masa itu adalah merupakan keringanan hukum untuk memberikan jalan keluar dari problematika yang dihadapi oleh dua kelompok yaitu orang yang imannya kuat dan lemah. Selain itu sebagai langkah perjalanan hukum Islam menuju ditetapkannya kehidupan rumah tangga yang sempurna untuk mewujudkan semua tujuan pernikahan yaitu melestarikan keturunan, cinta kasih sayang dan memperluas pergaulan melalui perbesanan.
Nikah mut'ah pada masa ini hukumnya adalah haram, karena Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan janji yang kuat, yang dibangun atas landasan motivasi untuk hubungan yang kekal yang akan menumbuhkan cinta, kasih sayang dan ketenteraman batin serta menciptakan keturunan yang langgeng. Sedangkan dalam nikah mut'ah perkawinan tidak bersifat kekal, tapi dibatasi waktu. Nikah mut'ah bertentangan dengan prinsip dan tujuan nikah dalam Islam. Menghalalkan nikah mut'ah berarti selangkah lebih mundur dari sesuatu yang sudah ditetapkan secara sempurna dalam Islam. Alasan darurat yang terjadi di masa kini juga merupakan alasan yang terlalu dibuat-buat. Dampak negatif yang diakibatkan dari nikah mut'ah juga merusak dimensi sosial. Misalnya akibat nikah mut'ah bermunculan perempuan-perempuan yang kehilangan suaminya dan akan muncul anak-anak yang tidak mendapatkan kasih sayang ayahnya yang tentu saja mengganggu pertumbuhan psikologis anak.
Wallahu a'lam
Sumber : Modul Fiqih KB 2 Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut'ah PPG dalam Jabatan Tahun 2021 Kementerian Agama
mantapp bu Doktor
BalasHapus