Perbankan
Bank Islam dan Bank Konvensional
Bank konvensional(bank non Islam) adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang memerlukan guna investasi dan usaha produktif lainnya dengan sistem bunga.
Bank Islam adalah suatu lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga. Asas dari perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan kehati-hatian. Prinsip syariah yang dimaksud adalah menghindari riba, gharar(tipuan) dan maysir(judi).
Jenis Riba dan Hukumnya
Secara bahasa riba berarti tambahan.
Dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman. Riba semacam ini disebut riba nasiah.
Menurut Satria Effendi, riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu yang diberikan kepada si peminjam. Riba nasiah ini terjadi dalam hutang piutang, oleh karena itu sering disebut riba duyun atau riba jahiliyah, sebab masyarakat Arab masa sebelum Islam melakukan kebiasaan membebankan tambahan pembayaran atas semua jenis pinjaman atau yang dikenal dengan sebutan riba. Hal ini juga disebut dengan riba jali atau qath'i sebab dasar hukumnya disebut secara jelas dan pasti.
Adapun penambahan yang dilakukan oleh orang yang berutang ketika membayar dan tidak ada syarat sebelumnya maka hal itu dibolehkan bahkan dinggap sebagai perbuatan ihsan atau baik sebagai ucapan terima kasih.
Selain riba nasiah, dalam kajian fiqih juga dikenal riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal adalah riba yang kedudukannya sebagai penunjang keharaman riba nasiah. Riba fadhal adalah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara benda-benda sejenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak dan sebagainya.
Hukum riba menurut ajaran Islam adalah haram.
Ikhtilaf Hukum Bunga Bank
Pendapat kelompok muharrimun (menghukuminya haram secara mutlak)
Termasuk dalam kelompok ini adalah Abu Zahra, Abu A'la Al Maududi, M. Abdullah al-Araby, Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq dan lainnya. Mereka berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba nasiah yang mutlak keharamannya.
Pendapat kelompok yang mengharamkan jika bersifat konsumtif
Termasuk dalam kelompok ini adalah Mustafa A Zarqa. Beliau berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah yang digunakan untuk konsumtif, sedangkan jika bersifat produktif tidaklah termasuk haram. Hal ini senada dengan pendapat M. Hatta yang membedakan riba dengan rente. Menurut beliau riba sifatnya konsumtif dan memeras si peminjam yang membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan rente sifatnya produktif yaitu dana yang dipinjamkan kepada peminjam digunakan untuk modal usaha yang menghasilkan keuntungan.
Pendapat kelompok muhallilin(yang menghalalkan)
Termasuk dalam kelompok ini adalah A. Hasan. Beliau berpendapat bahwa bunga bank atau pun rente yang berlaku di Indonesia bukan termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda.
Pendapat keompok yang menganggap syubhat
Termasuk dalam kelompok ke empat adalah Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di Siduarjo 1968 memutuskan bunga bank termasuk perkara syubhat (belum jelas keharamannya), karena menurut pendapat ini riba yang diharamkan adalah yang mengarah pada pemerasan dan membolehkannya jika dalam keadaan terpaksa saja.
Bank dan Fee
Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional dan lain-lain.
Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka mengharamkan fee karena berarti kelebihan, mereka menganggap fee adalah riba meskipun digunakan untuk dana operasional. Sedangkan ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba maka hukumnya boleh, selain itu alasannya adalah bahwa tanpa fee maka bank tidak bisa beroperasi.
Sumber : Modul KB 3 Fiqih PPG dalam Jabatan Tahun 2021 Kementerian Agama
Komentar
Posting Komentar