Konsep Pemerintahan dalam Islam

Sistem Khilafah


Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan untuk mewujudkan keadilan, menghentikan kezhaliman, memberikan hak-hak kebebasan untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan bahagia lahiriah dan batiniah apapun bentuknya baik sistem republik maupun kerajaan.  

Khilafah dalam arti suatu sistem pemerintahan atau negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat telah diimplementasikan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila dengan Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan makna khalifah dalam arti suatu sistem yang mengharuskan dasar dan landasan suatu negara dengan formalistik Islam sangatlah tidak mungkin. 


Cara Pengangkatan Khalifah dalam Islam

Pertama, melalui pemilihan oleh para tokoh umat, seperti pengangkatan Abu Bakar Ash-Shiddiq

Kedua, pengangkatan berdasarkan usulan(wasiat) khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab

Ketiga, pengangkatan melalui pemilihan langsung oleh rakyat seperti pengangkatan Umar bin Andul Aziz pada masa Bani Umayyah

Keempat, pengangkatan berdasarkan persetujuan bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki jasa yang besar seperti pengangkatan Sultan Salim di Mesir.

Kelima, pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan, seperti masa Umayyah dan Abbasiyah dan Kerajaan Saudi sekarang ini.


Hak dan Kewajiban Rakyat

Dalam sistem khalifah, rakyat sebagai kumpulan manusia yang dipimpin memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara adil. Berikut hak warga negara antara lain:

Hak keselamatan jiwa dan raga(QS Al-Isra ayat 33)

Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan (QS An-Nisa : 58)

Hak untuk menolak kezaliman dan kesewenang-wenangan (QS An-Nisa : 148)

Hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat (QS Ali Imran ayat 105)

Hak untuk bebas beragama (QS Al-Baqarah : 256)

Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah (QS 51 : 19)


Kewajiban Rakyat

Kewajiban taat kepada khalifah (QS An-Nisa ayat 59)

Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan (QS A'-A'raf ayat 85)

Membantu khalifah dalam semua usaha kebaikan (QS Al-Maidah ayat 2)

Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan membelanya (QS At-Taubah ayat 41)

Menjaga persatuan dan kesatuan (QS Ali Imran ayat 103)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Model Pembelajaran Blended Learning dengan Memanfaatkan Portal Rumah Belajar yaitu Fitur Sumber Belajar dan Bank Soal

Berbagi dan Berkolaborasi Seputar Rumah Belajar Bersama SRB Kalimantan Selatan 2020 dan 2021

Ayo Aktivasi Akun belajar.id