Postingan

Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an

Secara umum fungsi hadits terhadap Al-Qur'an adalah sebagai penjelas ( bayan)   terhadap makna Al-Qur'an secara umum, global dan mutlak.  Bayan Taqrir, posisi hadits sebagai penguat keterangan Al-Qur'an Bayan Tafsir, hadits berfungsi sebagai penjelas terhadap Al-Qur'an Bayan Tasyri', hadits berfungsi menciptakan hukum syariat yang belum dijelaskan oleh Al-Qur'an atau dalam Al-Qur'an terdapat pokok-pokoknya saja Bayan Nasakh, hadits berfungsi membatalkan atau menghapus ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada yang mengakui dan menolaknya. Sumber : Modul Qu'an Hadits PPG dalam Jabatan Tahun 2021 Kementerian Agama RI

Konsep Tafsir dan Takwil dalam Al-Qur'an

Tafsir Menurut bahasa kata tafsir berasal dari kata fassara-yufassiru-tafsir berarti menjelaskan.  Menurut Shubhi al-Shalih tafsir adalah sebuah disiplin yang digunakan untuk memahami kitabullah yang diturunkan  kepada Nabi saw dan menerangkan makna-maknanya serta menggali hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya.  Menafsirkan Al-Qur'an berarti mengungkap maksud dari Al-Qur'an baik ayat perayat, surat persurat maupun tema pertema yang dapat digali dari susunan bahasanya, lafaz-lafaz yang digunakannya ataupun seluk beluk yang berhubungan dengannya. Pendekatan Metode Penafsiran Tafsir bi al-Ma'tsur, adalah pendekatan dalam penasiran Al-Qur'an yang didasarkan kepada penjelasan-penjelasan yang diperoleh melalui riwayat-riwayat pada sunnah, hadits maupun atsar termasuk ayat-ayat Al-Qur'an yang lain. Tafsir bi al-Ra'yi, adalah penafsiran seorang mufassir yang diperoleh melalui hasil penalarannya atau ijtihadnya, yang penalaran sebagai sumber utamanya. Mufassir disini tentu sa...

Akhlakul Karimah

Kekuatan Jiwa dan Sumber Terbentuknya Akhlak Al-Karimah Ibnu Maskawaih berpendapat bhawa didalam jiwa seseorang terdapat 3 kekuatan ( alquwwah) yang sangat penting dalam membentuk akhlak manusia, yaitu: Quwwah Al-Ilmi, yaitu kekuatan yang berasal dari akal Quwwah Al-Ghadhab, yaitu dorongan manusia untuk menolak yang tidak disenangi dan mendapatkan kenikmatan yang bersifat abstrak dan batin Quwwah Asy-Syahwah, yaitu kekuatan yang ada pada diri manusia yang mendorong perbuatan-perbuatan untuk memperoleh kenikmatan-kenikmatan yang bersifat zhahir, yang diinspirasi dari panca inderanya seperti mencari makanan, mencintai lawan jenis dan lainnya Hakikat Amal Sholih Manusia diciptakan Allah swt tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah swt. Sebagaimana terdapat pada QS Adz-Dzariyat ayat 56. Oleh karena itu, semua amal perbuatan manusia yang beriman harus bernilai ibadah dan menjadi amal sholih. Amal sholih adalah amal yang dibungkai dengan iman, diawali dengan rencana yang matang dan tawa...

Islam di Nusantara

Masuknya Islam di Nusantara Teori India, menyatakan masuknya Islam di Indonesia melalui India pada abad ke-13. Dalam teori ini ada lima tempat asal Islam di Indonesia yaitu Gujarat, Cambay, Malabar, Coromandel dan Bengal. Teori Arab/Mekkah,    merupakan salah satu teori yang dijelaskan dalam penulisan sejarah, teori ini disebut juga teori Timur Tengah yang dipelopori beberapa sejarawan diantaranya Crawfurd, Keijzer, Naimann dan beberapa sejarawan Indonesia seperti Buya Hamka. Teori Persia, didasarkan pada beberapa unsur kebudayaan Persia, khususnya Syiah yang ada dalam kebudayaan Islam di nusantara. Pendukung teori ini adalah P A. Hoesein Djajadiningrat. Teori China, menjelaskan bahwa etnis Cina Muslim sangat berperan dalam penyebaran agama Islam di nusantara Pola Penyebaran Islam di Nusantara Perdagangan Perkawinan Pendidikan Tasawuf Kesenian Faktor Islam Mudah Diterima di Nusantara Syarat masuk Islam sangat mudah Ajaran Islam tidak mengenal kasta Upacara-upacaya keagamaan I...

Konsep Pemerintahan dalam Islam

Sistem Khilafah Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan untuk mewujudkan keadilan, menghentikan kezhaliman, memberikan hak-hak kebebasan untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan bahagia lahiriah dan batiniah apapun bentuknya baik sistem republik maupun kerajaan.   Khilafah dalam arti suatu sistem pemerintahan atau negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat telah diimplementasikan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila dengan Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan makna khalifah dalam arti suatu sistem yang mengharuskan dasar dan landasan suatu negara dengan formalistik Islam sangatlah tidak mungkin.  Cara Pengangkatan Khalifah dalam Islam Pertama, melalui pemilihan oleh para tokoh umat, seperti pengangkatan Abu Bakar Ash-Shiddiq Kedua, pengangkatan berdasarkan usulan(wasiat) khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab Ketiga, pengangkatan melalui pemilihan langsung oleh rakyat seperti pengan...

Perbankan

Bank Islam dan Bank Konvensional Bank konvensional(bank non Islam) adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang memerlukan guna investasi dan usaha produktif lainnya dengan sistem bunga. Bank Islam adalah suatu lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga. Asas dari perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan kehati-hatian. Prinsip syariah yang dimaksud adalah menghindari riba, gharar(tipuan) dan maysir(judi).  Jenis Riba dan Hukumnya Secara bahasa riba berarti tambahan. Dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman. Riba semacam ini disebut riba nasiah.  Menurut Satria Effendi, riba nasiah adalah tambaha...

Pernikahan

Syariat Pernikahan Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat yang terkandung didalamnya nilai-nilai ibadah. Dari kehidupan berpasangan, manusia disyariatkan untuk menjalin hubungan yang mulia, mengembangkan keturunan, menegaskan hak dan kewajiban diantara keduanya. Untuk itu Allah menurunkan syariat yang bertujuan menjaga harkat dan martabat serta kehormatan manusia yang disebut dengan nikah. Nikah dalam Islam diartikan sebuah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan rukun dan syarat yang tidak ditentukan. Al-Qur'an menyebut nikah sebagai mitsaq (perjanjian) antara suami dan isteri sejak terjadinya akad. Hal ini dipahami karena keduanya berjanji untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya. Terkait dengan rukun nikah, para ulama sepakat bahwa ada 5 rukun nikah, yaitu calon suami dan isteri, wali dari calon isteri, dua orang saksi, mahar dan ijab ka...